SuryaNews.my.id Sidoarjo,- Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 54.612.08 Jalan Raya Gedangan No. 97–99, Gedangan, Sidoarjo, diduga berlangsung terang-terangan dan terorganisir.
Aktivitas mencurigakan itu ditemukan tim investigasi Jawapes saat melakukan pemantauan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Dalam investigasi tersebut, sejumlah sepeda motor dengan tangki diduga telah dimodifikasi terlihat bebas keluar-masuk melakukan pengisian Pertalite secara berulang hingga lima kali bahkan lebih. Setiap pengisian berkisar 10 hingga 15 liter. Dugaan sementara, BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali secara eceran oleh sejumlah pihak di wilayah Gedangan dan sekitarnya.
Yang mencolok, proses pengisian justru dilakukan sendiri oleh pembeli, sementara operator SPBU tampak membiarkan aktivitas tersebut berlangsung. Padahal SPBU tersebut bukan kategori SPBU mandiri.
Saat dikonfirmasi, operator bernama Aldi mengakui bahwa konsumen sebenarnya tidak diperbolehkan mengisi sendiri.
“Tidak diperbolehkan pak, karena ini bukan SPBU mandiri,” ujarnya kepada tim investigasi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik pengisian mandiri tetap berlangsung tanpa larangan maupun tindakan dari petugas.
Selain itu, operator lain bernama Nurhadi juga diduga melakukan pola pengisian janggal. Berdasarkan pantauan tim investigasi, sebelum nosel dimasukkan ke tangki kendaraan, Nurhadi terlebih dahulu menekan angka batas liter pembelian. Saat pengisian berlangsung, tombol dispenser kembali ditekan tanpa mengeluarkan nosel dari tangki. Pola tersebut diduga dilakukan berulang terhadap kendaraan yang sama.
Aldi juga membenarkan bahwa operator menerima imbalan sekitar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dari setiap kendaraan yang melakukan pengisian berulang. Aktivitas tersebut disebut telah diketahui oleh manajer SPBU bernama Dedik, namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan penghentian ataupun pengawasan serius dari pihak manajemen.
Praktik ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, penggunaan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang juga diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang distribusi BBM subsidi.
Belum terlihat adanya tindakan dari pihak pengawas maupun aparat penegak hukum. Publik kini menunggu langkah tegas Pertamina Patra Niaga dan aparat terkait untuk menindak dugaan praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin terbuka di wilayah Sidoarjo. (Tim)

