![]() |
SuryaNews.my.id Tulungagung,- Di tengah upaya pemerintah dan aparat menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2026, dugaan praktik distribusi BBM bersubsidi ilegal justru mencuat di wilayah Jawa Timur. Armada truk tangki yang diduga mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi dilaporkan beroperasi di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Sebelumnya, Forkopimda Jawa Timur telah mendirikan Posko Angkutan Lebaran 2026 guna memantau arus mudik dan arus balik masyarakat. Posko ini bertujuan mengantisipasi berbagai potensi permasalahan transportasi selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.
Koordinasi intensif juga dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kepolisian, TNI, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam pengamanan Angkutan Lebaran 2026, disiapkan total 8.991 personel, terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, PT Kereta Api Indonesia, serta personel dari sektor transportasi laut dan ASDP.
Dilansir media online, namun di tengah upaya tersebut, muncul laporan dugaan aktivitas jaringan mafia solar subsidi yang masih beroperasi menjelang Lebaran.
Sejumlah awak media menemukan armada truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT Agung Pratama Energy (APE) yang diduga mondar-mandir di wilayah Tulungagung.
Salah satu jurnalis kemudian menghampiri sopir truk berinisial YD dan menanyakan muatan yang dibawanya.
Dalam percakapan di lokasi, sopir tersebut mengaku bahwa truknya mengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang diambil dari SPBU dan kemudian ditampung di sebuah lapak penampungan (tandon) di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Sopir juga menyebut bahwa solar tersebut berasal dari lapak milik dua orang yang disebut berinisial Enggal dan Londo.
“Solar ini diambil dari lapak milik mereka berdua. Rencananya mau dikirim ke perusahaan AMP di Rejotangan,” ujar sopir saat ditemui awak media, Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat ditanya mengenai legalitas pengangkutan BBM tersebut, sopir mengaku muatan yang dibawanya tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Barang ini ilegal, Pak,” ungkapnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan, terlebih menjelang periode mudik Lebaran ketika kebutuhan bahan bakar meningkat.
Momentum Libur Panjang Jadi Celah
Persiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun ini juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Momentum libur panjang yang bertepatan dengan puncak arus mudik tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan praktik distribusi BBM bersubsidi secara ilegal.
Karena itu, pengawasan distribusi energi dinilai perlu diperketat guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
BOX ANALISIS
Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dijerat Pidana
Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Praktik yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan antara lain:
Mengangkut BBM subsidi tanpa izin resmi
Menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali
Menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan praktik distribusi BBM bersubsidi ilegal yang terjadi di lapangan.
(Rd/Red)

