Tiang Wifi Fyberstart Di Durung Bedug Tulangan Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak Kantongi Izin Kelurahan Dan Dinas PU





TULANGAN, SuryaNews.my.id -  22 Oktober 2025 – Pemasangan tiang jaringan internet (wifi) milik penyedia layanan Fyberstart di wilayah Durung Bedog, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, hari ini, Rabu (22/10/2025), kembali menjadi sorotan tajam. Infrastruktur yang telah berdiri di ruang publik tersebut diduga kuat melanggar prosedur perizinan lantaran tidak membawa surat izin resmi dari pihak Kelurahan/Desa setempat maupun Izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sidoarjo.

Dugaan ketidaklengkapan izin ini terungkap setelah warga Durung Bedog mempertanyakan legalitas pemasangan tiang yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi memadai.


Menurut keterangan dari RT 003, tim pemasang dari Fyberstart yang beroperasi di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen penting yang menjadi syarat mutlak pembangunan utilitas di kawasan permukiman dan ruang milik jalan.


"Surat izin dari Kelurahan/Desa itu wajib, sebagai bentuk persetujuan lingkungan dan pemberitahuan resmi. Sementara, untuk pekerjaan yang menanam tiang di pinggir jalan, harus ada Izin dari Dinas PU, karena itu menyangkut tata ruang dan keselamatan publik. Sampai hari ini, Rabu (22/10), kami pastikan tidak ada izin itu yang masuk,

 
*Pelanggaran Aturan Tata Ruang* 
Ketiadaan Izin Dinas PU menjadi masalah krusial karena pembangunan tiang di bahu jalan atau trotoar harus tunduk pada aturan tata ruang dan utilitas jalan. Izin PU memastikan bahwa penempatan tiang tidak mengganggu aliran drainase, tidak membahayakan pengguna jalan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.


"Kami minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo segera mengambil tindakan tegas. Pemasangan utilitas tanpa izin resmi, apalagi menyangkut penggunaan ruang milik publik, adalah pelanggaran yang harus ditertibkan. Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk bagi penyedia layanan lain," tambah salah seorang tokoh pemuda Durung Bedog.


Hingga Rabu sore (22/10/2025), pihak manajemen Fyberstart belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemasangan tiang tanpa izin Kelurahan dan Dinas PU di Durung Bedog ini. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo didesak untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran perizinan.

(Faris)


Editor: Badrus
Lebih baru Lebih lama